Selasa, 10 Maret 2015

IKM INSTITUSI PELAYANAN PEMERINTAHAN

IKM untuk mengukur kualitas pelayanan
Indeks Kepuasan Masyarakat. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 mengenai pelayanan publik oleh instansi milik negara. Undang-undang ini ditujukan untuk memberikan dorongan kepada seluruh instansi milik negara maupun koporasi supaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik, termasuk didalamnya masalah akuntabilitas. Publik sebagai pembayar pajak memiliki hak untuk menuntut pelayanan maksimal dari negara.

Terdapat 4 (empat) poin maksud dari disahkannya undang-undang nomor 25 tahun 2009 ini, sebagai berikut:
1. Amanat UUD 1945
Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Akuntabilitas
Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik dengan lebih terbuka. Merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik. Sikap keterbukaan akan membuat masyarakat lebih mudah menaruh kepercayaan pada pelayanan publik yang berikan oleh instansi milik negara.

3. Hak dan tanggung jawab warga negara
Keberadaan undang-undang ini juga untuk membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya serta memberikan tanggung jawab pada instansi pemerintahan dan koporasi ketika memberikan pelayanan publik.

4. Peningkatan kualitas
Keberadaan Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara.

Indeks Kepuasan Masyarakat data dan informasinya dapat dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Pengumpulan data akan membutuhkan banyak SDM untuk menyebar kuesioner atau bahkan mewawancarai secara langsung untuk guna mendapatkan data kualitatif yang lebih akurat. Indeks Kepuasan Masyarakat kini kita berikan nuansa teknologi era terbaru, yang lebih mudah dalam aplikasinya. Dengan menggunakan sistem berbasis android memungkinkan untuk lebih mudah karena familiar dengan anak muda, namun tidak menutup kemungkinan penggunaan dengan masyarakat berusia lanjut. Baca juga Mesin antrian memasuki era baru dalam penggunaan android sebagai ticketingnya.
IKM BPN Kota Bandung
Jangka waktu survei untuk mendapatkan data Indeks Kepuasan Masyarakat dari satu periode keperiode berikutnya antara 3 sampai 6 bulan atau sekurang kurangnya 1 tahun sekali. Penggunaan Indeks Kepuasan Masyarakat yang mengusung kecanggihan teknologi ini mampu untuk berjalan setiap hari dan update secara realtime. Kita tidak perlu lagi menggunakan angket atau kuesioner dengan cara disebar, tapi kita cukup meletakkan di tempat yang kiranya nyaman masyarakat untuk mengisi pilihanya.

0 komentar: