Terdapat 4 (empat) poin maksud dari disahkannya undang-undang nomor 25 tahun 2009 ini, sebagai berikut:
1. Amanat UUD 1945
Negara berkewajiban melayani setiap warga
negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan
publik yang merupakan amanat Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Akuntabilitas
Membangun kepercayaan masyarakat atas
pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara
pelayanan publik dengan lebih terbuka. Merupakan kegiatan yang harus
dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan
seluruh warga negara dan penduduk tentang
peningkatan pelayanan publik. Sikap keterbukaan akan membuat masyarakat lebih mudah menaruh kepercayaan pada pelayanan publik yang berikan oleh instansi milik negara.
3. Hak dan tanggung jawab warga negara
Keberadaan undang-undang ini juga untuk membantu masyarakat mendapatkan hak-haknya serta memberikan tanggung jawab pada instansi pemerintahan dan koporasi ketika memberikan pelayanan publik.
4. Peningkatan kualitas
Keberadaan Indeks Kepuasan Masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas
dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai
dengan asas-asas umum pemerintahan dan
korporasi yang baik serta untuk memberi
perlindungan bagi setiap warga negara.
Indeks Kepuasan Masyarakat data dan informasinya dapat dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya. Pengumpulan data akan membutuhkan banyak SDM untuk menyebar kuesioner atau bahkan mewawancarai secara langsung untuk guna mendapatkan data kualitatif yang lebih akurat. Indeks Kepuasan Masyarakat kini kita berikan nuansa teknologi era terbaru, yang lebih mudah dalam aplikasinya. Dengan menggunakan sistem berbasis android memungkinkan untuk lebih mudah karena familiar dengan anak muda, namun tidak menutup kemungkinan penggunaan dengan masyarakat berusia lanjut. Baca juga Mesin antrian memasuki era baru dalam penggunaan android sebagai ticketingnya.
Jangka waktu survei untuk mendapatkan data Indeks Kepuasan Masyarakat dari satu periode keperiode berikutnya antara 3 sampai 6 bulan atau sekurang kurangnya 1 tahun sekali. Penggunaan Indeks Kepuasan Masyarakat yang mengusung kecanggihan teknologi ini mampu untuk berjalan setiap hari dan update secara realtime. Kita tidak perlu lagi menggunakan angket atau kuesioner dengan cara disebar, tapi kita cukup meletakkan di tempat yang kiranya nyaman masyarakat untuk mengisi pilihanya.
0 komentar: